Monday 29 January 2018

Nikah Lewat Internet, Jimaknya Gimana?

Tags


Diamlah. com Satu waktu di forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur saat Kiai Hasyim Muzadi menjabat sebagai Ketua PWNU, ada bahasan soal hukum nikah via internet. Saat itu awal ramai-ramainya orang membincangkan dan menggunakan internet.

Dari hasil Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa pernikahan lewat internet hukumnya haram dengan merujuk pada kitab-kitab yang telah ada, di bab apa, dan di halaman berapa.

Gus Dur, selaku Ketua Umum PBNU hadir pada kesempatan itu. Dalam forum, Gus Dur justru menyangkal keputusan Bahtsul Masail terkait haramnya menikah lewat internet tersebut.

"Para ulama di sini ini ndak canggih. Masa nikah lewat internet haram," tutur Gus Dur.

Saat itu juga para kiai, semua peserta dalam forum terdiam.

"Nikah lewat internet itu boleh," jelas Gus Dur.

Sebagian kiai bingung, sebagian menolak dalam diam, sebagian lagi berpikir menangkap maksud Gus Dur.

"Asal jimak-nya juga lewat internet," seloroh Gus Dur disusul derai tawa para peserta bahtsul masail.


EmoticonEmoticon