Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts

Thursday, 18 January 2018

Kentutnya Khatib di tengah Khutbah, Bagaimana Solusinya.?


Diamlah. Com Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat khatib Jumat adalah suci dari hadats kecil dan besar. Tidak sah khutbah apabila dilakukan oleh khatib yang berhadats. Hal ini berbeda dari pendapat madzab Hanafi, Maliki dan Hanbali serta salah satu pendapat lemah dari madzhab Syafi’i yang tidak mensyaratkan bersuci dari hadats bagi khatib.

Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani mengatakan:

اَلثَّانِيْ مِنْ شُرُوْطِ الْخُطْبَتَيْنِ الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ وَالْأَكْبَرِ خِلَافًا لِلْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ حَيْثُ قَالُوْا لَا تُشْتَرَطُ وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَنَا كَمَا فِيْ رَحْمَةِ الْأُمَّةِ وَالْجَلَالِ. 

“Yang kedua dari syaratnya dua khutbah adalah suci dari hadats kecil dan besar, berbeda menurut pendapat tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan salah satu pendapat menurut madzhab kami (Syaf’i), sebagaimana keterangan dalam Rahmat al-Ummah dan Syekh al-Jalal. (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, 1990 [Kairo: Dar al-Salam], cetakan keempat, juz III, halaman 62)

Pertanyaannya kemudian, apabila khatib kentut atau berhadats di tengah-tengah khutbahnya, bagaimana langkah yang harus ditempuh? Berikut ini penjelasannya.

Khatib yang batal saat menyampaikan khutbahnya diperbolehkan untuk mengganti dirinya dengan salah satu jamaah yang hadir. Dan pengganti khatib tersebut boleh meneruskan bacaan khatib yang awal asalkan tidak ada masa pemisah yang lama menurut standar keumuman (‘urf) antara bacaan khatib pertama dan kedua. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khatib pengganti tersebut harus memulai khutbah dari awal.

Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani mengatakan:

وَمَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ أَوْ بَعْدَهَا وَاسْتَخْلَفَ قَبْلَ طُوْلِ الْفَصْلِ مَنْ يَبْنِيْ عَلَى فِعْلِهِ مِمَّنْ حَضَرَ جَازَ 

“Khatib yang berhadats di pertengahan khutbah atau setelahnya dan menggantinya dengan jamaah yang hadir dan ia meneruskan bacaan khutbahnya sebelum melewati pemisah yang lama, maka diperbolehkan.” (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, juz.3, hal.63, cetakan Dar al-Salam-Kairo, cetakan keempat tahun 1990).

Dalam keterangan lain, Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

وَلَوْ أَحْدَثَ فِيْ أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ وَاسْتَخْلَفَ مَنْ حَضَرَ جَازَ لِلثَّانِيْ الْبِنَاءُ عَلَى خُطْبَةِ الْأَوَّلِ

“Apabila khatib berhadats di pertengahan khutbahnya dan ia mengganti dirinya dengan jama’ah yang hadir, maka boleh bagi khatib kedua (pengganti) meneruskan khutbahnya khatib pertama”. (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, 1990 [Kairo: Dar al-Salam], cetakan keempat, juz III, halaman 62)

Namun apabila tidak bermaksud menggantinya dengan khatib lain, maka setelah kembali bersuci, khatib tersebut harus mengulang khutbahnya dari awal, meskipun ia kembali dalam waktu yang singkat. Sebab khutbah merupakan satu bentuk kesatuan ibadah, sehingga tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

وَشُرِطَ فِيْهِمَا طُهْرٌ فَلَوْ أَحْدَثَ فِي الْخُطْبَةِ اِسْتَأْنَفَهَا وَإِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ وَقَصُرَ الْفَصْلُ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ وَاحِدَةٌ فَلَا تُؤَدَّى بِطَهَارَتَيْنِ كَالصَّلَاةِ

“Disyaratkan dalam dua khutbah bersuci dari hadats. Maka, apabila khatib berhadats di pertengahan khutbah, ia wajib mengulangi khutbahnya (setelah ia bersuci), meskipun tidak sengaja berhadats dan pemisahnya sebentar, sebab khutbah adalah satu bentuk kesatuan ibadah, maka tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.69, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Demikian langkah yang ditempuh ketika khatib batal di tengah-tengah khutbahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Wednesday, 27 December 2017

Cara Shalat Orang yang Tidak Hafal Al-Fatihah


Diamlah. Com Rukun shalat yang wajib ditunaikan setelah niat, takbiratul ihram, dan berdiri bagi yang mampu adalah membaca surat Al-Fatihah pada tiap rakaat. Dikarenakan Al-Fatihah rukun shalat, maka orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah secara sengaja shalatnya tidak sah.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin menjelaskan sebagai berikut:

ورابعها قراءة فاتحة كل ركعة في قيامها لخبر الشيخين "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" أي في كل ركعة

Artinya, “Rukun shalat keempat ialah membaca Al-Fatihah pada tiap rakaat shalat saat berdiri berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari-Muslim (Syaikhaini), ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah’, maksudnya pada tiap rakaat” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 halaman 38).

Berdasarkan hadits itu, para ulama menghukumi tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Pertanyaannya, bagaimana dengan shalat orang yang belum pandai membaca surat Al-Fatihah, misalnya orang yang baru masuk Islam, atau orang yang baru tobat sementara umurnya sudah tua dan sulit menghafal surat Al-Fatihah dengan sempurna.

Seluruh ulama sepakat bahwa tidak ada toleransi shalat bagi setiap umat Islam. Maksudnya, bagi orang yang memenuhi persyaratan shalat harus mengerjakan shalat dalam kondisi apapun, termasuk orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah.

Bagi orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sebagai berikut:

ومن جهل جميع الفاتحة ولم يمكنه تعلمها قبل ضيق الوقت ولا قراءة في نحو مصحف، لزمه قراءة سبع آيات ولو متفرقة لا ينقص حروفها عن حروف الفاتحة، وهي بالبسملة بالتشديدات مائة وستة وخمسون حرفا بإثبات ألف مالك. ولو قدر على بعض الفاتحة كرره ليبلغ قدرها وإن لم يقدر على بدل فسبعة أنواع من ذكر كذلك فوقوف بقدرها

Artinya, “Orang yang tidak tahu (hafal) seluruh ayat dalam surat al-Fatihah dan tidak mungkin mempelajarinya sampai waktu shalat berakhir, dan tidak bisa pula membaca mushaf, wajib baginya untuk membaca tujuh ayat, meskipun berbeda-beda, dan jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf surat Al-Fatihah. Jumlah huruf surat Al-Fatihah sekitar 156 beserta basmalah, tasydid, dan alif pada “مالك”. Kalau tidak mampu dibolehkan mengulang-ulang sebagian ayat dalam surat Al-Fatihah sampai durasinya sama. Kalau tidak mampu juga, dibolehkan menggantinya dengan tujuh macam zikir. Bagi yang tidak mampu juga wajib diam sesuai durasi waktu baca surat al-Fatihah,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009, halaman 39).

Dari penjelasan di atas, orang yang tidak hafal shalat dibolehkan membaca surat Al-Fatihah dengan menggunakan mushaf Al-Quran. Kalau tidak pandai membaca Al-Quran dibolehkan membaca tujuh ayat yang jumlah hurufnya sama dengan Al-Fatihah, meskipun dari surat yang berbeda-beda.

Bila tidak ada surat atau ayat lain yang dihafal dibolehkan membaca sebagian surat Al-Fatihah dan mengulang-ulanginya sesuai lama membaca surat Al-Fatihah. Kalau tidak hafal sama sekali surat Al-Fatihah dan ayat lain, dibolehkan membaca tujuh macam zikir, misalnya:

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن

Subhanallâh wal hamdulillâh wa lâ ilâha illallâh wallâhu akbar wa lâ hawla wa lâ quwwata illâ billâhil ‘aliyyil ‘adzîm wa mâsyâ allâhu kâna wa mâ lam yasya’ lam yakun.

Kalau tidak hafal dan mampu membaca zikir di atas dibolehkan diam sesuai dengan durasi membaca surat Al-Fatihah. Meskipun demikian, setiap umat Islam diwajibkan untuk terus belajar agar ibadahnya sempurna, terutama belajar membaca Al-Quran. Paling tidak surat Al-Fatihah hafal di luar kepala, minimal bisa membaca surat Al-Fatihah meskipun tidak hafal. Wallahu a’lam. 

Sumber : Nu Online

Thursday, 7 December 2017

Kayu Siwak diganti Dengan Sikat Gigi, Bolehkah?


Diamlah.Com Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, tak terkecuali kebersihan gigi. Oleh sebab itu, dalam ajaran Nabi Muhammad SAW seorang Muslim dianjurkan untuk bersiwak yang berguna untuk membersihkan gigi.

Apa siwak itu? Menurut bahasa Arab siwak berarti menggosok atau alat yang digunakan untuk itu. Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya untuk bersiwak dalam setiap shalat.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya, “Jika tidak memberatkan bagi umatku, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap shalat,” (HR Abu Dawud).

Pada masa Nabi, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik, disebutkan bahwa orang Arab biasa menggosok gigi dengan kayu yang dikenal dengan kayu arak. Selain itu, dalam berbagai riwayat hadits, Nabi dan sahabat tidak lupa untuk mencuci kayu tersebut setelah digunakan bersiwak. Kenapa kayu arak? Ranting kayu ini lebih lunak dan terasa nyaman di mulut.

Di Indonesia, fenomena bersiwak banyak di sekitar kita. Kayu arak ini dijual, serta dijadikan oleh-oleh jamaah haji untuk handai tolan sepulang ke Indonesia. Sebagian orang menganggap, yang disebut bersiwak adalah menggunakan kayu tersebut sewaktu-waktu, terutama sebelum shalat.

Zaman sudah berubah, masyarakat juga mengenal sikat gigi serta pasta gigi. Sikat gigi lebih mudah didapat di Indonesia, serta bisa menjangkau bagian mulut yang lebih dalam. Nah, apakah menggunakan sikat dan pasta gigi termasuk bersiwak juga?

وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أَيْضًا عَلَى مَا يَسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menyebutkan dalam kitabnya Fathul Qarib bahwa “Siwak adalah menggosok gigi dengan kayu arak atau sejenisnya.” Dari keterangan tersebut, maka selain kayu arok pun bisa dinilai bersiwak.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyebutkan:

اِسْتِعْمَالُ عَوْدٍ أَوْ نَحْوِهَ كَأَشْنَانٍ وَصَابُوْنٍ، فِي الْأَسْنَانِ وَمَا حَوْلَهَا، لِيُذْهِبَ الصُّفْرَةُ وَغَيْرَهَا عَنْهَا.

Artinya, “Siwak adalah penggunaan kayu atau sejenisnya seperti sikat dan pasta gigi, untuk membersihkan bagian gigi dan sekitarnya, supaya kotoran dan sejenisnya bisa hilang.”

Maka perlu diketahui, bahwa tujuan bersiwak ini adalah mulut yang bersih serta bau mulut yang sedap. Dalam interaksi kita sehari-hari, gigi kotor dan bau mulut tak sedap membuat tidak nyaman. Untuk menambah nilai kemuliaan saat beribadah, maka membersihkan gigi sangat dianjurkan, baik sebelum shalat, ketika akan membaca Al-Quran, dan sebagainya.

Bersiwak dengan kayu juga perlu diperhatikan. Setelah digunakan, kayu hendaknya dicuci. Lalu saat ujungnya sudah mekar, maka ia sulit untuk menjangkau sela-sela gigi. Kayu siwak yang digunakan tapi tak kunjung dicuci, tentu juga bisa menyebabkan kayu itu berbau tak sedap.

Membersihkan gigi itu penting, dan meskipun tidak menggunakan kayu tetap diniatkan bersiwak agar mendapat kesunahan. Gigi bersih, nafas segar, serta mendapatkan kebaikan juga. Kalau bisa, kita juga boleh menggunakan kayu arak agar lebih menambah keutamaan. 

Sunday, 3 December 2017

Hukum Kirim dan Menyampaikan Salam

Hukum Kirim dan Menyampaikan Salam


Assalamu ‘alaikum wr. wb
Perkenalkan nama saya Robi, saya bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Alhamdulillah, semuanya baik yang punya perusahaan maupun karyawannya semua Muslim. Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan mengenai hukum berkirim salam kepada teman atau keluarganya. Biasanya kalau ada teman sekantor yang hendak pulang ke kampung, kita selalu bilang, “Kirim salam ya buat keluarga di rumah.” Selanjutnya bagaimana hukum menyampaikan salam tersebut. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Robi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Kebiasaan berkirim salam kepada teman kita atau keluarga teman kita merupakan kebiasaan yang sangat baik. Kami sendiri juga sering melakukan hal itu apabila teman kami pulang ke kampung.

Lantas bagaimana status hukum berkirim salam tersebut? Menurut keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, hukumnya adalah sunah. Sedangkan pihak yang dititipi salam wajib menyampaikannya karena merupakan amanat.

يُسَنُّ بَعْثُ السَّلَامِ اِلَي مَنْ غَابَ عَنْهُ وَفِيهِ اَحَادِيثُ صَحِيحَةٌ وَيَلْزَمُ الرَّسُولُ تَبْلِيغُهُ لِاَنَّهُ اَمَانَةٌ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمَانَاتِ اِلَي اَهْلِهَا.

Artinya, “Disunahkan berkirim salam kepada orang yang tidak hadir. Dalam konteks ini terdapat banyak hadits sahih (yang menganjurkannya). Bagi utusan (yang dititipi salam, pent) wajib untuk menyampaikan salam tersebut karena merupakan sebuah amanat. Sungguh, Allah SWT telah berfirnan, ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’ (Surat An-Nisa ayat 58),” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 641).

Kami juga mendapati keterangan yang senada dalam kitab Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib yang ditulis oleh Waliyyuddin Abu Zar’ah Al-‘Iraqi. Dalam kitab ini disuguhkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa malaikat Jibril memberikan salam kepada Aisyah RA yang notabenenya tidak melihat kehadiran Jibril. Rasulullah SAW pun menyampaikan kepada Aisyah salam yang diberikan malaikat Jibril, kemudian salam tersebut dijawab olehnya.

اَلْحَدِيثُ الثَّالِثُ وَعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا هَذَا جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَيْك السَّلَامَ ، فَقَالَتْ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ تَرَى مَا لَا نَرَى } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَقَالَ هَذَا خَطَأٌ يُرِيدُ أَنَّ الصَّوَابَ رِوَايَةُ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ كَمَا هُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ

Artinya, “Hadits yang ketiga, dari Urwah dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW berkata kepadanya, ‘Ini adalah Jibril AS, ia mengucapkan salam kepadamu.’ Lantas Aisyah RA pun menjawab, ‘Alaihis salam wabarakatuh’, engkau (Nabi SAW) dapat melihat sesuatu yang tidak dapat kami lihat.” Hadits riwayat An-Nasai. Menurut An-Nasai, terdapat kekeliruan dalam sanad dalam hadits ini karena yang benar adalah riwayat Az-Zuhri dari Abi Salamah (bukan dari Urwah, pent) dari Aisyah RA sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim,” (Lihat Waliyuddin Abu Zar’ah Al-Iraqi, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, Beirut, Daru Ihya`it Turats, juz VIII, halaman 107).

Salah satu kandungan hadits itu menurut Al-‘Iraqi adalah adanya anjuran untuk berkirim salam. Lebih lanjut ia mengetengahkan pandangan dari para ulama Madzhab Syafi’i yang mewajibkan bagi orang yang diutus untuk menyampaikan salam untuk menyampaikannya kepada pihak yang dikirimi salam. Karena itu merupakan amanat.

Tetapi baginya, kewajiban itu sebaiknya dibaca dalam konteks di mana pihak yang diutus untuk menyampaikan salam memiliki kesiapan dan kesanggupan untuk menyampaikannya sehingga jika tidak, maka ia tidak harus menyampaikannya.

Sedang pendekatan yang digunakan oleh Al-Iraqi untuk sampai pada simpulan ini adalah dengan menyamakan kasus orang yang dititipi sebuah titipan tetapi ia tidak mau menerimanya atau tidak sanggup menerima titipan tersebut.

فِيهِ اسْتِحْبَابُ بَعْثِ السَّلَامِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَيَجِبُ عَلَى الرَّسُولِ تَبْلِيغُهُ فَإِنَّهُ أَمَانَةٌ وَيَجِبُ أَدَاءُ الْأَمَانَةِ وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ إنَّمَا يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا الْتَزَمَ وَقَالَ لِلْمُرْسِلِ إنِّي تَحَمَّلْت ذَلِكَ وَسَأُبَلِّغُهُ لَهُ فَإِنْ لَمْ يَلْتَزِمْ ذَلِكَ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ تَبْلِيغُهُ كَمَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلَمْ يَقْبَلْهَا

Artinya, “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk berkirim salam. Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) wajib bagi utusan (orang yang dititipi salam) menyampaikan salamnya karena merupakan sebuah amanat, sedangkan menyampaikan amanat adalah wajib. Dan konteks ini sebaiknya dikatakan (dipahami) bahwa ia (utusan) wajib menyampaikan salam tersebut sepanjang memang memiliki kesanggupan, dan mengatakan kepada pihak yang mengutus (atau menitip salam), ‘Sungguh, saya siap dan akan menyampaikan salam.’ Karenanya, jika ia tidak sanggup, maka tidak wajib baginya untuk menyampaikannya. Hal ini sebagaimana orang yang dititipi sebuah titipan kemudian ia tidak mau menerimanya,” (Lihat Waliyuddin Abu Zar’ah Al-Iraqi, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, juz VIII, halaman 108).

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik simpulan bahwa secara umum hukum berkirim salam kepada teman atau keluarga teman kita adalah sunah. Sedangkan orang yang dititipi salam wajib menyampakainya karena merupakan amanat.

Tetapi dengan mengacu pada pandangan yang dikemukakan Al-‘Iraqi di atas, keharusan atau kewajiban menyampaikan titipan salam sebaiknya dipahami sepanjang yang dititip memiliki kesanggupan dan kesiapan untuk menyampaikan salam tersebut. Jika tidak, maka tidak wajib menyampaikannya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Muhammad Ibnul Mubarak