Bagaimana hukum
mengadakan eksperimen atau pecobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus,
kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pembelajaran teori tentang sebab
penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan
pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati
agama?
Jawaban :
Pemanfaatan
hewan untuk percobaan teori-teori kedokteran yang mungkin diikuti dengan
pembunuhan terhadap hewan-hewan adalah
sebagai berikut :
Menurut Imam
Ar-Ramli dan Imam Al-Ghazali, hukumnya boleh, karena ada bukti hajat, yaitu
untuk media pendidikan. Sedikit berbeda dengan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami
dan Imam Al-Haramain (Al-Juwaini), yang menyatakan bahwa dalam kebolehan tersebut
perlu dihindarkan dari kemungkinan menyiksa hewan atau membuat hewan menderita.
Dasar
pengambilan: Kitab I’anatut Thalibin juz 1halaman 33.
وقوله عند شق عو منها....الى ان قال: ,يحرم الشق المذكور
او القتل بالقصد للتعذيب واختلف فيما شك في سبيل دمه وعدمه فهل يجوز شك شك عضو منه
اولا؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزلي لانه لحاجة وقال بالثاني ابن حجر تبعا
للايمام الحرمين لما فيه مب التعذيب.
Artinya : “Dan ucapan Mushannif “ pada waktu menyobek anggota badan dari
binatang” ... sampai
pada ucapan Musannif: “Dan haram menyobek tersebut atau membunuh dengan maksud
menyiksa”. Dan diperselisihkan mengenai apa yang diragukan mengenai mengalirkan
darahnya, apakah boleh menyobek anggota badan dari binatang atau tidak ? Imam
Ar-Ramli memperbolehkan karena mengikuti Imam Al-Ghazali karena penyobekan itu
sesuatu hajat. Ibnu Hajar tidak membolehkan karena mengikuti Imam Al-Haramain,
karena dalam penyobekan itu terdapat penyiksaan”. (Diamlah.Com)

EmoticonEmoticon