Tuesday 5 December 2017

Hukum Hewan dijadikan Percobaan Para Dokter



Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau pecobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pembelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Jawaban :
Pemanfaatan hewan untuk percobaan teori-teori kedokteran yang mungkin diikuti dengan pembunuhan  terhadap hewan-hewan adalah sebagai berikut :
Menurut Imam Ar-Ramli dan Imam Al-Ghazali, hukumnya boleh, karena ada bukti hajat, yaitu untuk media pendidikan. Sedikit berbeda dengan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Al-Haramain (Al-Juwaini), yang menyatakan bahwa dalam kebolehan tersebut perlu dihindarkan dari kemungkinan menyiksa hewan atau membuat hewan menderita.

Dasar pengambilan: Kitab I’anatut Thalibin juz 1halaman 33.

وقوله عند شق عو منها....الى ان قال: ,يحرم الشق المذكور او القتل بالقصد للتعذيب واختلف فيما شك في سبيل دمه وعدمه فهل يجوز شك شك عضو منه اولا؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزلي لانه لحاجة وقال بالثاني ابن حجر تبعا للايمام الحرمين لما فيه مب التعذيب.


Artinya : “Dan ucapan Mushannif “ pada waktu menyobek anggota badan dari binatang” ...  sampai pada ucapan Musannif: “Dan haram menyobek tersebut atau membunuh dengan maksud menyiksa”. Dan diperselisihkan mengenai apa yang diragukan mengenai mengalirkan darahnya, apakah boleh menyobek anggota badan dari binatang atau tidak ? Imam Ar-Ramli memperbolehkan karena mengikuti Imam Al-Ghazali karena penyobekan itu sesuatu hajat. Ibnu Hajar tidak membolehkan karena mengikuti Imam Al-Haramain, karena dalam penyobekan itu terdapat penyiksaan”. (Diamlah.Com)


EmoticonEmoticon