Showing posts with label Bahtsul Masail. Show all posts
Showing posts with label Bahtsul Masail. Show all posts

Friday, 8 December 2017

Bagaimana Status Syahadat Orang Bisu?



Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Diamlah.Com syarat orang yang masuk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Lantas bagaimana jika ada orang yang tidak bisa bicara atau bisu mau masuk Islam, apakah syahadat yang diucapkan melalui bahasa isyarat itu sudah dianggap sah sehingga orang tesebut dihukumi sebagai Muslim setelah mengucapkannya? Selanjutnya sebagai tambahan, apakah hukumnya belajar bahasa isyarat. Mohon penjelasannya, karena ada orang bisu yang non-Muslim hendak masuk Islam tetapi kebingungan bagaimana cara bersyahadatnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Zain/Malang)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pertama mengenai syahadat orang yang bisu. Kedua mengenai hukum mempelajari bahasa isyarat. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan yang pertama terlebih dahulu. Sedang untuk jawaban pertanyaan kedua insyaallah akan segera menyusul pada kesempatan berikutnya.

Seorang non-Muslim yang hendak masuk Islam maka harus membaca dua kalimat syahadat sebagai bukti bahwa ia masuk Islam. Sampai di sini tidak ada kendala berarti. Namun kendala akan muncul manakala orang yang mau masuk Islam memiliki keterbatasan dalam berbicara seperti orang bisu sehingga ia tidak serta merta bisa mengucapkan dua kalimat syahadat yang dapat dipahami oleh pihak lain.

Karena keterbatasan ini maka yang dilakukannya adalah membaca dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat. Dari sini kemudian muncul pertanyaan, apakah syahadat orang bisu dianggap absah sebagai bukti ia masuk Islam?

Para ulama telah sepakat bahwa Allah SWT tidak akan memberikan beban taklif kepada para hamba-Nya melebihi batas kemampuanya. Ini merupakan prinsip umum dalam hukum Islam dan merupakan bentuk karunia serta rahmat Allah SWT. Kesepakatan para ulama tersebut salah satunya didasarkan kepada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah.


لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إلاَّ وُسْعَهَا


Artinya, “Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya,” (Surat Al-Baqarah ayat 286).

Salah satu contoh yang sudah maklum adalah kebolehan mengqashar, menjamak, dan tidak berpuasa bagi musafir dengan ketentuan yang telah ditetap oleh syara`. Seseorang yang sakit dan tidak bisa shalat dengan berdiri, maka diperbolehkan baginya shalat sambil duduk. Jika masih tidak bisa maka sambil tidur. Jika memang sudah tak sanggup dengan tidur, maka boleh dengan isyarat. Karena itu kemudian dikatakan dalam salah kaidah fikih bahwa “Al-masyaqqah tajlibut taysir,” (Kesulitan dapat menarik kemudahan).

Atas dasar ini, maka menurut hemat kami syahadat orang bisu adalah absah sebagai bukti bahwa ia masuk Islam sepanjang bahasa isyarat yang digunakan dapat dipahami. Kendatipun ada pendapat (qila) yang menyatakan bahwa syahadat orang bisu dengan bahasa isyarat tidak dianggap abasah sebagai bukti bahwa ia masuk Islam. Pandangan kedua ini merujuk pada pembacaan tekstual terhadap pendapat Imam Syafi’i (zhahiru nashshil Imam As-Syafi’i).


فَرْعٌ: يَصِحُّ إِسْلَامُ الْأَخْرَسِ بِالْإِشَارَةِ الْمُفْهَمَةِ وَقِيلَ لَا يُحْكَمُ بِإِسْلَامِهِ إِلَّا إِذَا صَلَّى بَعْدَ الْإِشَارَةِ وَهُوَ ظَاهِرُ نَصِّهِ فِي الْأُمِّ


Artinya, “Masalah cabang, keislaman orang bisu melalui bahasa isyarat yang dapat dimengerti dianggap sah. Tetapi dalam pendapat lain dikatakan, keislaman seseorang tidak diakui kecuali apabila setelah mengucapkan syahadat dengan bahasa isyarat ia menjalankan shalat. Ini adalah zhahir pendapat Imam Syafi’i yang terdapat dalam kitab Al-Umm,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, juz VII, halaman 282).

Namun, menurut An-Nawawi, pendapat Imam Syafi’i ini harus dibaca dalam konteks ketika isyarat yang digunakan orang yang bisu tersebut tidak dapat dipahami. Lain halnya ketika bahasa isyarat tersebut dapat dipahami maka dianggap absah.


وَالصَّحِيحُ الْمَعْرُوفُ اَلْأَوَّلُ وَحَمْلُ النَّصِّ عَلَى مَا إِذَا لَمْ تَكُنِ الْإِشَارَةُ مُفْهَمَةً


Artinya, “Pendapat yang benar dan dikenal adalah pendapat pertama. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i itu mesti dipahami dalam konteks ketika (syahadat) dengan bahasa isyarat tidak bisa dimengerti,” (Lihat An-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, juz VII, halaman 282).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb

Tuesday, 5 December 2017

Hukum Pemberian Hadiah Dari Uang Pendaftaran


Sering Kita jumpai perlombaan-perlombaan yang ada di Bawean, dan terkadang Perlombaan yang ada menarik uang pendaftaran kepada peserta lomba untuk dijadikan Hadiah.

Pertanyaan:

Lomba dengan menarik uang pendaftaran untuk hadiah, apakah termasuk judi?

Jawab:

Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah adalah judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.

Referensi:
الباجوري على فتح القريب الجزء الثاني ص: 310

وعبارته: وإن أخرجاه أى العو المتسابقان معا لم يجز.....وهوأى القمار المحرم كل لعب تردد بين غنم وغرم.

 إسعاد الرفيق شرح سلم التوفيق الجزء الثاني ص: 102

Solusi yang ditawarkan untuk penyelenggaraanlomba berhadiah:
a.       Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah
b.      Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor)

c.       Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syari’at seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda dll. 

Hukum Hewan dijadikan Percobaan Para Dokter



Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau pecobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pembelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Jawaban :
Pemanfaatan hewan untuk percobaan teori-teori kedokteran yang mungkin diikuti dengan pembunuhan  terhadap hewan-hewan adalah sebagai berikut :
Menurut Imam Ar-Ramli dan Imam Al-Ghazali, hukumnya boleh, karena ada bukti hajat, yaitu untuk media pendidikan. Sedikit berbeda dengan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Al-Haramain (Al-Juwaini), yang menyatakan bahwa dalam kebolehan tersebut perlu dihindarkan dari kemungkinan menyiksa hewan atau membuat hewan menderita.

Dasar pengambilan: Kitab I’anatut Thalibin juz 1halaman 33.

وقوله عند شق عو منها....الى ان قال: ,يحرم الشق المذكور او القتل بالقصد للتعذيب واختلف فيما شك في سبيل دمه وعدمه فهل يجوز شك شك عضو منه اولا؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزلي لانه لحاجة وقال بالثاني ابن حجر تبعا للايمام الحرمين لما فيه مب التعذيب.


Artinya : “Dan ucapan Mushannif “ pada waktu menyobek anggota badan dari binatang” ...  sampai pada ucapan Musannif: “Dan haram menyobek tersebut atau membunuh dengan maksud menyiksa”. Dan diperselisihkan mengenai apa yang diragukan mengenai mengalirkan darahnya, apakah boleh menyobek anggota badan dari binatang atau tidak ? Imam Ar-Ramli memperbolehkan karena mengikuti Imam Al-Ghazali karena penyobekan itu sesuatu hajat. Ibnu Hajar tidak membolehkan karena mengikuti Imam Al-Haramain, karena dalam penyobekan itu terdapat penyiksaan”. (Diamlah.Com)

Sunday, 3 December 2017

Hikmah Syar'i di Balik Pembersihan Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan

Assalamu ’alaikum wr. wb

Terlebih dahulu kami mohon maaf karena kami akan mengajukan setidaknya tiga pertanyaan. Pertama adalah mengenai makna fitrah yang ada dalam hadits, “Lima perkara merupakan fitrah yaitu, mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”

Kedua, kapan waktu yang tepat untuk mencukur bulu kemaluan dan bulu ketiak. Ketiga, mengenai hikmah di balik pencabutan bulu ketiak dan pencukuran bulu kemaluan. Kenapa bulu ketiak dicabut sedang bulu kemaluan dicukur, serta bolehkah kalau buku ketiak dicukur? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Mustofa/Gresik)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan respon atau jawaban atas pertanyaan yang ketiga, yaitu mengenai hikmah kesunahan untuk mencabut ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Sekaligus juga memberikan jawaban mengenai pertanyaan apakah boleh ketiak itu dicukur.

Hikmah dari mencabut bulu ketiak menurut keterangan kami dapatkan adalah bahwa ketiak merupakan tempat persemayaman bau tak sedap. Sebab di situ biasanya merupakan tempat daki dan bercampur dengan keringat. Dengan mencabutnya setidaknya bisa mengurangi bau tersebut.

Lain halnya ketika bulu ketiak itu dicukur atau dipotong, bukan dicabut. Pencukuran bulu ketiak akan menyebabkan pertumbuhannya menjadi semakin lebat dan menambah bau ketiak. Oleh karenanya rekomendasi yang diberikan adalah pencabutan buku ketiak bukan pencukuran.  Demikian sebagaimana yang kami pahami dari keterangan berikut ini.

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

“Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,” (Lihat Ibnu Hajr Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Beirut, Darul Ma’rifah, 1379 H, juz X, halaman 344).

Lantas jika yang direkomendasikan adalah pencabutan bulu ketiak, apakah boleh mencukurnya? Jawabannya, tentu diperbolehkan juga mencukur bulu ketiak dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun hal ini kurang afdhal. Sebab, yang afdhal adalah mencabutnya sebagaimana bunyi redaksi haditsnya.

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya, "Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”

Inti dari penjelasan itu adalah penjagaan kebersihan, di mana untuk kasus bulu ketiak sebaiknya dicabut bagi orang yang memang mampu menahan rasa sakitnya. Berbeda dengan bulu kemaluan di mana cukup hanya dengan mencukur sudah dianggap cukup untuk membersihkannya. Di samping itu mencabut bulu kemaluan tentunya akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa, karenanya rekomendasi yang diberikan adalah dengan mencukurnya.

Namun rekomendasi pencukuran bulu kemaluan itu menurut keterangan yang kami pahami dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib itu diperuntukkan untuk laki-laki. Sedang untuk perempuan sebaiknya atau yang afdhal adalah mencabutnya.

Salah satu hikmahnya adalah menurut para ulama bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkannya. Berbeda dengan para para ulama tersebut adalah argumen yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya, “Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz I, halaman 337).

Menarik apa yang dikemukakan oleh para ulama tersebut mengenai hikmah pencabutan dan pencukuran bulu kemaluan. Rekomendasi bagi perempuan adalah pencabutan bulu kemaluan karena dianggap dapat mengendalikan syahwatnya. Sedangkan menurut pandangan dari Madzhab Maliki hal itu dianggap bisa melembutkan kemaluannya.  

Sedang untuk laki-laki direkomendasikan untuk mencukurnya karena diangap akan mampu menambah daya vitalitasnya. Kendati demikian bahwa yang afdhal bagi perempuan mencabut bulu kemaluan.

Tetapi hemat kami, pandangan ini harus dibaca dalam konteks bagi perempuan yang memang sanggup menahan rasa sakitnya. Jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluannya juga tidak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan  baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwmith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.